Gugat Penyelenggara Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Permasalahkan 3 Konser yang Pakai Lagu “Bilang Saja”

2026-01-11 03:37:53
Gugat Penyelenggara Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Permasalahkan 3 Konser yang Pakai Lagu “Bilang Saja”
JAKARTA, – Pencipta lagu Ari Bias kembali melayangkan gugatan perdata atas pelanggaran lagu ciptaannya, “Bilang Saja” yang dipopulerkan Agnez Mo.Setelah sebelumnya kalah dalam kasasi, kini fokus Ari Bias terhadap penyelenggara acara, yakni PT Anika Bintang Gading.Sementara Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) menjadi turut tergugat atas gugatan ini.Baca juga: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Jadi Turut TergugatDalam gugatan yang teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Ari Bias menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja” di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.“Tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” kata Sunoto selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dalam gugatan ini, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.Baca juga: Tanggapan Piyu dan Ari Bias soal Penarikan Royalti meski Pencipta Lagu Keluar dari LMK“Sedangkan di dalam salah satu petitum-nya atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Sunoto.Diberitakan sebelumnya, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga kali pertunjukan.Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut atas kasasi yang dilayangkan Agnez Mo.


(prf/ega)