Kasus Perselingkuhan di Belu NTT Diselesaikan dengan Denda Adat, Bayar Uang Tutup Malu

2026-01-12 02:36:53
Kasus Perselingkuhan di Belu NTT Diselesaikan dengan Denda Adat, Bayar Uang Tutup Malu
KUPANG, - Kasus perselingkuhan antara seorang pria beristri berinisial JKL (56) dan perempuan yang telah bersuami berinisial ELE (37) di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diselesaikan dengan denda adat.Kasus itu perselingkuan itu sempat dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen.Usai menerima laporan, Polisi lalu menghadirkan kedua pihak dan menyelesaikannya dengan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif."Kasus dugaan perzinahan ini akhirnya diselesaikan dengan damai dan denda adat di di ruang aula Polsek Lamaknen pada Sabtu ," kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Sesama Rekan Kerja di Dispendukcapil Gresik MencuatProses mediasi itu, dihadiri polisi, kedua pihak yang berperkara, serta tokoh adat dari Desa Sisi Fatuberal dan Desa Dirun.Hendry menjelaskan, dalam proses mediasi tersebut, JKL yang telah memiliki istri diketahui melakukan perzinahan atau hubungan terlarang dengan ELE yang nota bene telah memiliki suami.Menurut dia, JKL dan ELE tepergok melakukan perzinahan pada Selasa, 9 Desember 2025 malam, sekitar pukul 21.00 Wita.Kemudian, diadukan ke Polsek Lamaknen oleh YATB yang merupakan suami sah dari ELE.Baca juga: Kena Bom Molotov dan Lemparan Batu, Polisi dan Panitera Pengadilan di Belu NTT Luka-lukaSetelah dilakukan mediasi oleh Polisi bersama pihak keluarga dan ketua suku adat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.Hendry mengatakan, JKL dan ELE meminta maaf kepada masing-masing pasangan mereka dan menyesali hubungan terlarang yang telah dilakukan.Selain itu, keduanya juga berjanji tidak akan menjalin hubungan terlarang dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut maupun perbuatan pidana lainnya."Selain meminta maaf secara lisan dan tertulis, JKL dan ELE juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang telah membuat malu keluarga dan kampung halaman mereka," kata Hendry.Baca juga: Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK BergerakDalam sanksi adat tersebut, JKL akan membayar denda adat kepada istrinya MFM (51) berupa uang sebesar Rp 2,5 juta dan uang tutup malu sebesar Rp 7,5 juta.Sementara ELE dikenakan sanksi adat dengan membayar denda kepada suaminya YATB berupa pengembalian adat belis sebesar Rp 15 juta karena YATB tidak lagi ingin hidup bersama ELE.Namun, jika YATB ingin kembali rujuk dengan ELE, maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah akan diwariskan kepada anak kandung mereka.Tak hanya itu, JKL dan ELE, masing-masing orang diwajibkan memberikan adat berupa seekor babi, beras 10 kg, sirih 5 ikat, pinang, sopi, dan leges sebesar Rp 500.000."Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum," kata Hendry.Baca juga: Kepala BPBD Meninggal, Bupati Belu: Frans Asten ASN yang Berdedikasi


(prf/ega)