Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Potongan Tangan Ditemukan di Septic Tank

2026-02-02 17:20:52
Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Potongan Tangan Ditemukan di Septic Tank
JEMBER, – Polisi menemukan potongan tangan bayi di dalam septic tank atau pembuangan kotoran di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada 22 Desember 2025.Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan RH (19), ibu kandung bayi tersebut, sebagai tersangka pembunuhan.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, RH melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB.Menurut Angga, tersangka panik karena melahirkan secara tiba-tiba dan tidak diketahui oleh siapa pun.“Ketika ada kontraksi merasa perutnya tidak nyaman dan melakukan urut, saat itu ke kamar mandi malah melahirkan,” terang Angga dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Senin .Baca juga: Viral Keluarga Marah-marah Usai Ibu dan Bayi Meninggal di Rumah Sakit di Jayapura, RS Beri PenjelasanKarena panik, RH secara spontan berniat membuang bayinya ke septic tank di belakang rumah.Karena diameter saluran septic tank terlalu kecil, RH berinisiatif lari ke dapur dan mengambil cangkul untuk memotong bagian tubuh bayinya.“Baru masuk dua buah tangannya (bayi) ke dalam septic tank,” jelas Angga.Sementara itu, bagian tubuh bayi lainnya dikubur RH di sebuah pemakaman keluarga.Angga mengungkapkan, RH sempat menikah dua kali dan selama pernikahan tersebut tidak pernah diketahui hamil.Pada pernikahan kedua, suami RH telah menalak tersangka sejak Juni 2025 sehingga statusnya menjadi janda.“Namun pada saat bulan Desember itu ternyata melahirkan,” katanya.Baca juga: Rem Bocor, Bus Jember-Surabaya Ini Dipaksa Turunkan Penumpang di Terminal LumajangFakta tersebut, menurut Angga, menjadi salah satu alasan yang mendorong RH tega memutilasi dan membuang bayinya.Atas perbuatannya, polisi menjerat RH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP.“Terduga pelaku kami jerat pasal 80 Undang-Undang PPA subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP,” pungkas Angga.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-02-02 21:18