SURABAYA, - Samuel Adi Kristanto, pembongkar paksa rumah nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Polda Jatim.Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.Rumahnya dibongkar paksa oleh pihak Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, saudara Elina. Sedangkan Elina mengaku tak pernah menjual tanah dan rumahnya.Baca juga: Pakar Unesa Dorong Kasus Nenek Elina Diselesaikan lewat Jalur HukumSamuel tiba di Polda Jatim pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan menggunakan kaus hitam dan tangan diborgol, ia digelandang dua tim penyidik ke lantai atas gedung Direktorat Reskrimum Polda Jatim.Saat digelandang masuk gedung, Samuel enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanyai awak media yang tengah menunggu.Baca juga: Buntut Kasus Nenek Elina, Eri Cahyadi Imbau Warga Jaga Kerukunan di SurabayaHingga kini, status Samuel masih belum diketahui apakah masih berstatus saksi atau sudah tersangka. Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi.Belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait penangkapan terhadap Samuel.Sebelumnya, Elina telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu terkait pembongkaran paksa rumahnya.“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas enggak boleh suruh keluar,” kata Elina kepada awak media di Mapolda Jatim, Minggu.Saat kejadian, Elina menanyakan dan meminta Samuel untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan. Tetapi Elina mengaku, Samuel tak pernah menunjukkan surat tersebut.“Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya enggak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” ucap Elina.
(prf/ega)
Samuel, Pembongkar Rumah Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim
2026-01-11 03:55:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:03
| 2026-01-11 03:45
| 2026-01-11 02:48
| 2026-01-11 01:42
| 2026-01-11 01:37










































