Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien Meninggal

2026-01-12 06:38:53
Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien Meninggal
BANGKA, - Seorang dokter anak berinisial RSA alias Ratna di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjalani proses hukum karena diduga lalai dalam penanganan medis yang menyebabkan pasien meninggal dunia.Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka RSA dilimpahkan ke kejaksaan."Hari ini kami laksanakan proses lanjut, yaitu tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan tersangka RSA, juga ada barang bukti," kata Iqbal di Mapolda Bangka Belitung, Kamis .RSA, yang mengenakan rompi oranye, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang lokasinya bersebelahan dengan Mapolda.Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Dokter Anak di Bangka Digiring Polisi ke Kantor JaksaDalam kasus ini, kepolisian mengungkapkan bahwa diduga telah terjadi kealpaan penanganan medis yang menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.Sebelumnya, polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis tersebut.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025.RSA merupakan dokter spesialis anak yang menangani pasien laki-laki berusia 10 tahun dengan inisial AR, warga Bangka Tengah.Pasien sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi lemas dan muntah-muntah, kemudian diserahkan kepada dokter spesialis anak, namun nyawanya tidak tertolong.Sebelumnya, pasien sempat ditangani di klinik dengan diagnosis adanya permasalahan pada jantung.Baca juga: Kasus Pasien Meninggal Diduga karena Malapraktik, Dokter Anak RSUD Depati Hamzah Segera DisidangPasien AR dirujuk ke rumah sakit pada 30 November 2024 dan meninggal dunia pada 2 Desember 2024.Selanjutnya, pada 5 Desember 2024, sebuah kantor hukum mengajukan somasi kepada pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, diduga telah terjadi malapraktik, di mana pasien dengan gejala DBD mendapat suntikan yang berimplikasi pada jantung.


(prf/ega)