Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pertengahan pekan, sekaligus menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk menyesuaikan rencana perjalanan.Rabu , bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi kelompok yang dapat melintas bebas di ruas yang terkena kebijakan tersebut. Pengaturan ini tetap diarahkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas harian, terutama pada jam ramai warga beraktivitas.Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas di area ganjil genap Jakarta. Jadwal penerapan masih sama dengan pola yang selama ini berjalan, yaitu berlaku dua kali dalam sehari.AdvertisementPada pagi hari, aturan berjalan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore diberlakukan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kedua rentang waktu itu merupakan periode padat kendaraan, sehingga pembatasan diharapkan dapat menekan penumpukan di titik-titik strategis.Yang perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Bagi pengemudi yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, beberapa alternatif dapat dimanfaatkan. Transportasi umum tetap menjadi pilihan yang paling praktis, baik menggunakan bus, kereta, maupun moda lain yang dapat menghindarkan dari risiko pelanggaran.Selain itu, aplikasi navigasi digital membantu menilai situasi lalu lintas secara waktu nyata, memberi gambaran rute yang lebih lancar, atau sekadar membantu menentukan estimasi waktu tiba.
(prf/ega)
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berjalan Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025
2026-01-12 06:44:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 06:51
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 06:13










































