BANDUNG, - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, Kabupaten Bekasi dan Cirebon menjadi daerah dengan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tertinggi di Jawa Barat.Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Bekasi mencapai 411 hektar, sementara Kabupaten Cirebon mencatat 406 hektar sejak tahun 2021 hingga 2025.Selain kedua daerah tersebut, Kabupaten Bogor mengalami alih fungsi yang signifikan, seluas 401 hektar, serta Kabupaten Karawang dengan 279 hektar.Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf Terkait Kebijakan Alih Fungsi Lahan di JabarDi sisi lain, ada wilayah yang mencatat alih fungsi relatif kecil, seperti Kabupaten Ciamis yang hanya seluas empat hektar."Ini data alih fungsi lahan per kabupaten. Mana yang paling banyak nanti dicek. Selama tahun 2021 sampai sekarang," ujar Nusron setelah Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis .Nusron menambahkan, terdapat daerah yang tidak tercatat mengalami alih fungsi karena sudah tidak memiliki lahan sawah, seperti Kota Bekasi dan Kota Bogor."Nah ini Kota Bandung yang tidak ada alih fungsi karena tidak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor," katanya.Baca juga: Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan RevitalisasiSecara keseluruhan, alih fungsi LSD di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektar.Meski demikian, Nusron menilai tren tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode sebelumnya."Rata-rata sekarang sekitar 500 hektar per tahun. Dulu bisa sampai 10.000 hektar per tahun," kata Nusron.Untuk menekan laju alih fungsi sawah, pemerintah pusat mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Nusron menjelaskan, perubahan tata ruang tidak harus menunggu lima tahun dan dapat dilakukan secara parsial untuk mengembalikan fungsi sawah yang masih eksisting."Supaya apa? Dalam rangka ingin mengembalikan, yang hari ini existingnya sawah. Di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah. Yuk kita kembalikan menjadi sawah," tutur dia.Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merevisi Perda RTRW dengan fokus utama pada perlindungan kawasan strategis."Orientasi tata ruang kita ke depan adalah melindungi kawasan hutan, areal pesawahan, serta daerah sumber air," kata Dedi.Dedi menambahkan, revisi Perda RTRW akan segera diajukan ke DPRD Jawa Barat dan ditargetkan mulai dibahas pada awal 2026."Januari ini akan kita usulkan," pungkas Dedi.
(prf/ega)
ATR/BPN Catat Bekasi dan Cirebon, Daerah Alih Fungsi Sawah Tertinggi di Jabar
2026-01-12 01:54:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 02:49










































