KUPANG, – Agenda persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar pada Kamis di Pengadilan Militer III-15 Kupang.Memasuki pekan keempat, persidangan kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan terdakwa untuk berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Marpaun.Baca juga: Terdakwa Bantah Sundutkan Rokok dan Perintahkan Prada Lucky-Richard Peragakan Hubungan SejenisSementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.Di awal persidangan, Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan pentingnya kejujuran para terdakwa dalam memberikan keterangan.Ia mengingatkan keterbukaan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.“Terdakwa supaya berkata jujur. Ini nanti akan menjadi penilaian khusus oleh Majelis Hakim. Kami juga mengingatkan pihak penasihat hukum. Kami harapkan kerja samanya agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” tegas Oditur Alex Panjaitan saat membuka persidangan.Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Terungkap Penyiksaan di Rumah KuningPada sidang hari ini, 7 terdakwa diperiksa dari total 17 orang yang terlibat dalam perkara tersebut.Mereka adalah Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantel, Pratu Yohanes Viani Ili dan Serda Mario Paskalis Gomang.Juga ada Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.Baca juga: Akui Lebih Dulu Mencambuk Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya 4 KaliSebelumnya, pada Selasa , majelis hakim telah memeriksa sembilan terdakwa pertama (terdakwa 1–9) dalam perkara yang sama.Seluruh terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa lainnya sebelum majelis hakim memasuki tahapan selanjutnya.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Oditur Ingatkan Terdakwa untuk Jujur.
(prf/ega)
Di Sidang, Oditur Ingatkan Para Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky untuk Jujur
2026-01-11 15:38:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:18
| 2026-01-11 13:51
| 2026-01-11 13:03










































