JAKARTA, - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai kemungkinan pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya dapat dilakukan melalui mekanisme politik di DPRD.Menurut Rifqinizamy, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga pengawasan terhadapnya melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD,” ujar Rifqi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab Sudah DipecatDia meyakini dinamika politik di Aceh Selatan berpeluang berjalan seiring dengan langkah penegakan aturan oleh pemerintah pusat.Hal itu diperkuat dengan sikap Gerindra, partai asal Mirwan, yang disebut telah mencopotnya dari jabatan internal, menyusul polemiknya melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya diterjang bencana besar.“Tapi saya kira proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot, saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqi.Baca juga: Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Tim Kemendagri Usai Umrah Tanpa Izin Saat BencanaOleh karena itu, ia menilai, jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan yang tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatan juga akan ikut bergulir.“Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” jelasnya.Saat ditanya apakah Komisi II menilai Mirwan pantas dicopot dari jabatannya, Rifqi menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.Baca juga: Sederet Fakta Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berangkat Umroh Saat Wilayahnya Banjir“Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” kata dia.“Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” ujar politikus Partai Nasdem itu melanjutkan.Terlepas dari hal itu, Rifqi menegaskan bahwa sanksi sementara dapat dijatuhkan langsung oleh Kemendagri tanpa proses di DPRD.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Ini Sanksi yang Menunggu Menurut UU PemdaNamun, untuk pencopotan secara definitif, tetap mengacu pada aturan dalam undang-undang yang melibatkan DPRD.“Ini biar Kemendagri sekarang. Kalau Komisi II yang bisa dikontrol adalah proses di Itjen Kemendagri karena mitra kerja kami kan. Nah setelah itu pasti akan ada sanksi. Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara, kalau dari Kemendagri,” kata Rifqi.“Pencopotan sementara beliau tidak bertugas selama sekian bulan dan selama waktu itu akan diisi posisinya oleh wakil bupati setempat, dan yang bersangkutan harus dilakukan dalam tanda kutip semacam proses edukasi oleh Kementerian Dalam Negeri, agar kemudian tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar dia.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana: Disindir Prabowo, Disuruh Pulang Mendagri
(prf/ega)
Ketua Komisi II Bicara Kemungkinan Bupati Aceh Selatan Dicopot Lewat DPRD
2026-01-12 03:48:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 01:56










































