JAKARTA, – Terdakwa dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Khariq Anhar, membacakan puisi yang ditulisnya dari balik tahanan sebagai bentuk dukungan kepada sesama terdakwa, Laras Faizati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Puisi tersebut ditulis Khariq saat ia masih menjalani masa penahanan, sebelum agenda persidangan hari ini. Melalui puisi itu, Khariq menyampaikan solidaritasnya kepada Laras yang juga didakwa dalam perkara serupa.“Kalau Laras ini bisa dibilang perwakilan lah dari kawan-kawan perempuan yang hari ini diadili karena kebebasan berekspresi,” kata Khariq usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke PembuktianDalam puisinya, Khariq menggambarkan Laras sebagai sosok perempuan pejuang yang dinilai mengusik penguasa karena kejujurannya.“Bagi para petinggi negara, Laras adalah musuh mereka. Sementara para pendosa besar belajar menyamar sebagai jabatan. Tapi Laras lebih ditakuti karena ia adalah kejujuran,” tutur Khariq.Ia juga mengibaratkan Laras sebagai bunga mawar yang memiliki duri untuk melindungi dirinya.“Seumpama bunga, Laras adalah bunga yang tumbuh di pekarangan kemajuan bangsa. Ia mawar berduri, menebar harum sambil terus melindungi,”Khariq turut menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.Menurut dia, ekspresi kemarahan Laras yang dituangkan melalui tulisan di fitur Instagram Story merupakan bentuk perlawanan yang harus terus disuarakan.“Jika ketikan adalah senjata, kita kokang bersama. Ulangi kata-kataku kawan-kawan, Untuk Laras!” lanjut dia.Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir AgustusSeruan “Untuk Laras” kemudian menggema di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Khariq dan Laras sama-sama didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya didakwa mengunggah sebanyak 80 konten atau konten kolaborasi bermuatan penghasutan di media sosial.Jaksa Penuntut Umum menyatakan konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
(prf/ega)
Di Sidang Kasus Demo Agustus, Khariq Anhar Bacakan Puisi untuk Laras Faizati
2026-01-12 05:35:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:33
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 04:01










































