DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

2026-02-05 11:57:53
DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri. Artinya, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri."Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis .Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.AdvertisementSementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya."Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri," kata dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-05 11:34