Istri Jenguk Noel di Rutan KPK saat Natal, Pastikan Kondisi Suami Sehat

2026-01-17 02:30:50
Istri Jenguk Noel di Rutan KPK saat Natal, Pastikan Kondisi Suami Sehat
JAKARTA, – Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Kunjungan tersebut dilakukan seiring dibukanya layanan kunjungan keluarga dan kerabat tahanan korupsi oleh KPK dalam rangka perayaan Natal 2025. Layanan kunjungan khusus ini dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.Pantauan Kompas.com di lokasi, Silvia tampak mengenakan dres bermotif bunga berwarna kuning dan hitam, serta membawa tas selempang saat meninggalkan Rutan KPK. Silvia memastikan kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan baik.Baca juga: Eks Wamenaker Noel hingga Rudi Ong Rayakan Natal di Rutan KPK“Baik, sehat,” kata Silvia singkat.Ia mengungkapkan dirinya membawa makanan untuk Noel dan berbincang seperti biasa dalam suasana Natal.“(Komunikasi dengan Noel) biasa saja sih, kan, Natalan ya. Tadi pada makan semuanya tahanan-tahanan di dalem. Rame banget,” ujarnya.Silvia juga mengaku tidak mempermasalahkan perayaan Natal tahun ini yang tidak dapat dirayakan sepenuhnya bersama sang suami.“Enggak apa apa, enggak jadi masalah kok, yang penting bisa kumpul,” ucap dia.Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis .Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.Baca juga: Kata Uskup Agung Jakarta Melihat Para Kepala Daerah Ditangkap KPK Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019.KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275.000. Namun, di lapangan, biaya tersebut meningkat hingga Rp 6 juta.Akibat praktik tersebut, KPK mencatat adanya selisih pembayaran yang mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3 miliar diduga dinikmati oleh Noel.Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 01:13