JAKARTA, - Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Waskito mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta memuat pengaturan mengenai mekanisme pengadilan cepat untuk menangani pelanggaran pembayaran royalti.Menurut dia, mekanisme tersebut dapat bekerja serupa sidang tilang sehingga proses penyelesaian sengketa terkait royalti lebih sederhana dan efisien.“Terus kemudian yang keempat adalah sistem pengadilan cepat Pak. Karena kan kita ini di dalam Undang-Undang Hak Cipta dan juga PP dan Peraturan Menteri sudah ada tarif yang pasti, Pak, di dalam penarikan royalti ini,” ujar Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis .Baca juga: Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak CiptaDia menjelaskan, pengadilan cepat dibutuhkan untuk mengurangi konflik yang kerap terjadi antara para pemangku kepentingan, baik antara pengguna maupun pemilik hak cipta dan hak terkait.“Jadi pengadilan cepat seperti macam pelanggaran lalu lintas Pak. Datang langsung diketok, bayar sekian sesuai dengan tarif. Itu akan lebih efektif dan efisien gitu kan,” kata Waskito.Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji Rhoma Irama… Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.Baca juga: Dipimpin Piyu Padi Reborn, Ini 8 Rekomendasi AKSI untuk Revisi UU Hak CiptaSelain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.Sebelumnya, pada Selasa , Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI. DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.
(prf/ega)
RUU Hak Cipta Diminta Atur Pengadilan Cepat Pelanggaran Royalti, Mirip Sidang Tilang
2026-01-12 04:39:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 02:42










































