YOGYAKARTA, - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bohol yang ditahan karena kasus korupsi.Bahkan, lurah yang ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan itu masih bisa memberikan pelayanan mengurus administrasi maupun pelayanan yang membutuhkan tanda tangan bersangkutan.Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menonaktifkan lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI.Baca juga: Diduga Korupsi Rp 400 juta, Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan Kejaksaan Meskipun, keduanya terjerat dan sudah ditahan karena kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran kalurahan.Dia mengatakan, sesuai regulasi, Plt Lurah jika berhalangan adalah Carik atau Sekretaris Kalurahan, namun keduanya terlibat kasus.Menurutnya, penentuan Plt harus melalui rapat Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal)."Penentuan Plt harus melalui rapat di Bamuskal untuk menentukan Plt dan hingga sekarang kami belum menerimanya," kata Kris saat dihubungi wartawan, Senin .Dia menjelaskan, jika sudah ada surat dari Bamuskal, maka segera dilakukan penonaktifan lurah dan Carik Kalurahan Bohol.Harapannya, segera dilakukan agar administrasi di Kalurahan bisa lancar."Mudah-mudahan minggu ini sudah ada plt," kata dia.Baca juga: Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan Kasus Korupsi, Uangnya Dibagi Juga Kepada PegawaiKris menambahkan, Lurah maupun Carik Bohol, masih mengurus administrasi di kalurahan.Lurah MG tetap membubuhkan tanda tangan persetujuan untuk administrasi Kalurahan."Bahkan, Jumat lalu sudah bisa dikunjungi, ada pamong yang datang meminta tanda tangan lurah," kata dia.Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol telah menetapkan Lurah dengan inisial MG dan Carik dengan inisial KL sebagai tersangka.Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Harus Menandu Keluarga Saat Berobat Melewati Sawah dan Jalanan CuramTotal kerugian negara berdasarkan audit penghitungan oleh Inspektorat Gunungkidul sebesar Rp 418.276.470.Uang tersebut diperoleh dengan modus beberapa kegiatan yang dananya dicairkan atau direalisasikan, namun tidak dilaksanakan alias fiktif. Sebab, uangnya berada di penguasaan perangkat kalurahan.
(prf/ega)
Ditahan Kasus Korupsi, Lurah Bohol Gunungkidul Masih Aktif, Bisa Layani Tanda Tangan
2026-01-12 04:03:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 03:11
| 2026-01-12 02:29










































