Ammar Zoni Diajukan Justice Collaborator oleh Keluarga, Ini Dasarnya

2026-01-12 15:41:56
Ammar Zoni Diajukan Justice Collaborator oleh Keluarga, Ini Dasarnya
- Keluarga Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Mereka meminta agar aktor tersebut ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Langkah ini disertai penyerahan kronologi tertulis dan permintaan pemindahan tempat penahanan untuk mendukung proses pemeriksaan.Baca juga: Ammar Zoni Minta Surat Nikah ke dr. Kamelia saat Sidang Eksepsi, Ini AlasannyaKunjungan keluarga dilakukan pada Rabu dengan membawa surat permohonan resmi. Kuasa hukum Ammar, Nyoman Adi Peri, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah diterima LPSK. "Hari ini kami mewakili keluarga dan Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Tujuannya agar Ammar bisa ditetapkan menjadi justice collaborator," ujar Nyoman, dikutip dari Kompas.com, Kamis . Ia menegaskan bahwa Ammar bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan peredaran narkoba di rutan dan lapas. Informasi itu dinilai dapat membantu penegak hukum mengungkap jaringan terkait. "Ammar Zoni siap membongkar dugaan peredaran narkoba di rutan, khususnya di Jakarta, beserta jaringannya," ucapnya.Baca juga: 6 Fakta Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Usai Diduga Edarkan Narkoba di RutanUntuk melengkapi permohonan, keluarga menyerahkan empat lembar kronologi yang ditulis Ammar sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dokumen itu memuat peristiwa yang ia alami sebelum menjadi tersangka. Nyoman mengatakan pihaknya menunggu penilaian lanjutan. "Kami menunggu telaah LPSK apakah Ammar memenuhi unsur menjadi justice collaborator," katanya.Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga memastikan Ammar dapat menyampaikan informasi secara aman dan terverifikasi selama proses persidangan berlangsung.Baca juga: Dulu Putus Asa Vonis Ditambah, Kini Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di RutanKeluarga menyoroti kondisi Ammar yang ditempatkan di sel isolasi. Aditya Zoni menilai penempatan itu tidak sesuai dengan status kakaknya. "Yang harusnya ditempatkan di situ itu koruptor, bandar besar, teroris. Abang saya ini pengguna dan korban. Harusnya direhabilitasi," ujar Aditya.


(prf/ega)