Kejati Minta SK PTDH Guru Rasnal dan Abdul Muis Ditunda, Pernah Dinyatakan Tak Bersalah

2026-01-12 05:30:49
Kejati Minta SK PTDH Guru Rasnal dan Abdul Muis Ditunda, Pernah Dinyatakan Tak Bersalah
MAKASSAR, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menunda surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abd Muis.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai upaya agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum."Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Didik dalam keterangan resminya, Kamis .Didik juga memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.Baca juga: Akhirnya Bertemu Presiden Prabowo, Abdul Muis: Saya Sempat Bilang Tidak Punya Uang"Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar dia.Didik menyampaikan, langkah itu diambil pihak Kejati Sulsel berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung."Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abd Muis yang hanya berjarak delapan bulan lagi menuju masa pensiun," ujar dia.Baca juga: Bakal Pulihkan Status Kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, Gubernur Sulsel: Semoga Upaya Kami BerhasilDidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).Namun, Rasnal dan Abd Muis sempat dinyatakan tidak bersalah karena memungut dana Rp 20.000 dari orang tua murid untuk iuran membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.Keduanya pun mendapatkan putusan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.Baca juga: Kasus Guru Abdul Muis dan Rasnal: DPRD Desak PK dan Sanksi Inspektorat Luwu UtaraNamun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK PTDH.Baca juga: Kasus Guru Abdul Muis dan Rasnal: DPRD Desak PK dan Sanksi Inspektorat Luwu Utara"Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh," katanya.


(prf/ega)