Ammar Zoni Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat Hukum

2026-01-12 04:05:04
Ammar Zoni Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat Hukum
JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya membacakan nota eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ammar menilai berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum sehingga seluruh dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak sah.“Kami Tim Kuasa Hukum Ammar meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, di hadapan majelis hakim, Kamis.Baca juga: Curahan Hati Ammar Zoni di Nusakambangan “Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah,” lanjut Armini.Armini juga menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk ketidakjelasan tempat kejadian perkara yang disebut bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.Selain itu, tim hukum Ammar mengutip pernyataan resmi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, yang menegaskan bahwa penemuan satu linting ganja di sel tahanan Rutan Salemba merupakan hasil dari penggeledahan rutin, bukan bukti adanya peredaran narkoba di dalam lapas.Baca juga: Kendala Cuaca, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Batal Temui Ammar Zoni di Nusakambangan“Bahwa temuan ini bukanlah bukti dari kegiatan peredaran narkoba di dalam lapas, melainkan hasil penggeledahan rutin. Bahwa penyelundupan narkoba terjadi melalui kunjungan (besuk), yang kemudian termasuk ke dalam sel tahanan karena kelalaian petugas pengamanan,” demikian tertulis dalam eksepsi tersebut.Dengan dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ammar Zoni batal demi hukum.Dalam petitumnya, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Ammar Zoni dari tahanan setelah putusan sela diucapkan, serta memulihkan nama baik terdakwa.Baca juga: Desak Ammar Zoni Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum: Dia seperti di Dalam Kandang Harimau“Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Amar Akbar, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Armini.Sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan tersebut.Sebagai informasi, sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.Dalam persidangan tersebut, Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Baca juga: Tepati Janji, Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan Bersama Irfan Hakim, Temui Ammar Zoni?Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.


(prf/ega)