BANDUNG, - Dinas Perhubungan Jawa Barat menyiapkan langkah antisipatif untuk menekan potensi parkir liar dan pungutan liar selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, terutama di kawasan wisata.Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin mengatakan, setiap masa libur panjang akhir tahun selalu terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke sejumlah daerah di Jawa Barat.Salah satu fokus utama untuk menekan parkir liar dan pungutan liar dilakukan dengan menyiapkan kantong-kantong parkir di titik destinasi wisata.Dishub Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta pengelola objek wisata agar pelayanan parkir berjalan optimal selama libur Nataru.Baca juga: Pungli di Taman Uncal Bandung, Juru Parkir Liar Minta Rp 5.000 Sambil Mabuk"Kemarin kita sudah meminta kepada Dishub kabupaten dan kota agar berkoordinasi dengan para pengelola wisata. Jadi mohon agar dipersiapkan tambahan lahan parkir dalam rangka untuk melayani itu," ujar Diding saat dihubungi, Senin .Diding menegaskan, pengawasan di lapangan juga akan diperketat dengan menempatkan petugas khusus di kawasan objek wisata."Nah itu tentunya Dishub kabupaten dan kota mohon harus ada petugas yang khusus mengawasi lah, karena kita tahu, kita tidak ingin ada parkir punten di luar tarif yang ini ya (resmi). Ini kita himbau kepada teman-teman kabupaten tolong untuk petugas khusus untuk mengawasi pada saat bayar parkir lah," katanya.Terkait posko Natal dan Tahun Baru, Dishub Jawa Barat tidak mendirikan posko secara terpisah, melainkan bergabung dengan posko lintas instansi.Meski demikian, posko tetap disiapkan di sejumlah titik strategis yang difungsikan sebagai rest area."Saat ini kita tidak ada posko khusus karena kita gabung dengan yang lain kecuali mungkin kita di wilayah kantor di wilayah UPTD 2 dan 4. Jadi kita siapkan posko karena menjadi rest area," ucap Diding.Sebelumnya, untuk mengurangi potensi kemacetan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Dishub Jawa Barat memberikan kompensasi kepada pemilik dan sopir angkutan kota agar tidak beroperasi selama periode tertentu.Diding mengatakan, kompensasi sebesar Rp200 ribu diberikan pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025 kepada 1.825 orang.Selain itu, kompensasi juga diberikan kepada pengemudi delman dan becak di enam daerah, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon."Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah. Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," kata Diding.
(prf/ega)
Libur Nataru 2026, Dishub Jabar Awasi Parkir Liar dan Pungli di Kawasan Wisata
2026-01-12 03:45:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 01:46










































