PERSOALAN tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia kembali mencuat. Muncul wacana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.Isu ini menempatkan meritokrasi ASN di persimpangan jalan. Sebagian kalangan menolak karena menihilkan prinsip meritokrasi yang sejatinya ingin dibangun negeri ini.Untuk memahami persoalan ini dengan lebih jernih, perlu melihat lebih detail komposisi jumlah dan perbedaan antara PPPK dan PNS.Menurut Statistik ASN Semester I Tahun 2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, per 1 Juli 2025, Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta PPPK di instansi pusat maupun daerah.Angka ini mendekati setengah dari jumlah PNS di Indonesia sebanyak 3,6 juta pegawai.Besarnya jumlah PPPK tersebut berbuah tuntutan kepada DPR dan pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.Baca juga: Mengapa Rakyat Harus Menanggung Utang Whoosh?Salah satu isu utama yang diperjuangkan PPPK adalah perubahan status mereka menjadi PNS secara otomatis, tanpa melalui tes.Menurut pasal 1 UU Nomor 20/2023 tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama menyandang status sebagai ASN dan memiliki beban kerja yang hampir serupa.PPPK jadi salah satu pendukung penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Sektor-sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan banyak terbantu dengan kehadiran PPPK.Ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi PPPK untuk memenuhi harapan masyarakat tak lebih ringan dibandingkan tuntutan profesionalisme yang harus dipenuhi PNS.Di balik beban kerja tersebut, PPPK bekerja berdasarkan kontrak, yang statusnya bisa berakhir ketika negara tidak lagi memerlukan kontribusi kerja mereka. Kontrak pun selesai.Di lain pihak, PNS memiliki kepastian masa depan sebagai ‘pegawai tetap’ dan mendapat pensiun, jaminan yang tidak dimiliki PPPK.Pembahasan mengenai alih status PPPK menjadi PNS setidaknya bisa disorot dari dua aspek. Pertama, pentingnya memastikan meritokrasi ASN. Kedua, kepastian jenjang karier, kesejahteraan dan jaminan masa tua PPPK.
(prf/ega)
PPPK Jadi PNS: Meritokrasi di Persimpangan Jalan
2026-01-11 22:59:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:56
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 21:19
| 2026-01-11 20:19










































