PFI dan AJI Batam Gugatan Perdata Rp 200 M Menteri Amran: Sengketa Pemberitaan Harus lewat Dewan Pers!

2026-01-16 18:29:56
PFI dan AJI Batam Gugatan Perdata Rp 200 M Menteri Amran: Sengketa Pemberitaan Harus lewat Dewan Pers!
BATAM, - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menggelar aksi menolak upaya pembungkaman pers yang dinilai muncul melalui gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.Ketua AJI Batam, Yogi, mengatakan aksi damai ini juga didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan Riau, NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia, dan komunitas literasi Chiki Chum. Ia menilai gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers."AJI Batam melihat ini adalah percobaan luar biasa, itu gugatan yang sangat besar terhadap media di pusat. Kemudian bagaimana media di daerah nantinya, apabila itu diloloskan maka media kritis di daerah tinggal menunggu mati," ujarnya dalam aksi damai di Gerbang Selatan Dataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu .Menurutnya, hasil dari kasus tersebut akan sangat mempengaruhi media lokal. Jika gugatan diloloskan pengadilan, ia khawatir kritik dan fakta yang diterbitkan media dapat berubah menjadi objek gugatan perdata.Baca juga: Jurnalis Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung Milik Mentan Amran Sulaiman"Tidak semua media di pusat memiliki perwakilan di daerah. Masyarakat mengetahui informasi di daerah melalui media lokal yang ada di sana. Kalau gugatan ini lolos, maka kritik dan fakta yang disampaikan berpotensi menjadi gugatan nantinya," kata Yogi.Yogi menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia menyampaikan bahwa Tempo telah mengikuti proses klarifikasi sesuai permintaan Dewan Pers dan menyampaikan permintaan maaf."Kami mendesak agar semua sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers," ujarnya.Ketua PFI Kepulauan Riau, Tommy Purniawan, menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai gugatan Rp 200 miliar merupakan upaya membungkam kebebasan pers."Gugatan seperti ini berbahaya. Bisa jadi preseden buruk dan mengancam media kecil di daerah," jelasnya.Ia menambahkan bahwa aksi di Batam merupakan bagian dari gerakan nasional yang menolak pembungkaman pers dan memperjuangkan kebebasan berekspresi.Dalam aksi tersebut, PFI Kepri, AJI Batam, dan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan enam tuntutan:1. Menteri Pertanian harus mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan masalah melalui Dewan Pers sesuai UU Pers.2. Pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers.3. Kekeliruan dalam pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan pengadilan.4. Praktik pembungkaman terhadap media dan jurnalis harus dihentikan.5. Media dan jurnalis profesional harus mendapat perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers.6. Intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer atau pengerahan massa, harus dihentikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-16 17:32