Truk Besar Dibatasi Jam Operasional di Jakarta Utara

2026-01-12 03:49:33
Truk Besar Dibatasi Jam Operasional di Jakarta Utara
JAKARTA, - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional untuk truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing.Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut.Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menjelaskan bahwa pembatasan muncul atas usulan masyarakat, mengingat jalan di kawasan itu tergolong sempit dan dipadati aktivitas warga."Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15-16 meter, tapi dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor," kata dia, dikutip Berita Jakarta, Rabu .Hendra menegaskan bahwa beberapa kecelakaan yang terjadi di ruas tersebut menjadi dasar perlunya pengaturan lalu lintas.Baca juga: Mobil Listrik Rp 100 Jutaan, Bikin Pembeli Pertama Berpaling/ SHINTA DWI AYU Saat joki jalanan di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, bertaruh nyawa demi uang Rp 2.000.Pemkot juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan perusahaan di sekitar lokasi sebelum aturan diberlakukan.Ia menggambarkan kondisi di lapangan yang kerap membuat warga melintas hanya berjarak beberapa centimeter dari badan trailer, sehingga pembatasan dianggap penting untuk memberikan rasa aman. "Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya," lanjutnya.Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan.Setelah masa uji coba selesai, baru dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas jalan lain.Baca juga: Sering Pakai Fast Charging Bikin Baterai Kendaraan Listrik Cepat Rusak?Ia mengatakan bahwa sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan melalui camat dan lurah kepada pemilik pool dan depo trailer, dengan kesepakatan bahwa truk melintas sesuai jam yang ditentukan.Pembatasan diberlakukan pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, sementara pada hari Minggu, aturan ini tidak diterapkan. "Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak," bebernya.Kendaraan yang ingin keluar atau masuk pool wajib menunggu hingga waktu pembatasan berakhir.Untuk truk dengan tonase lebih dari 5.501 kilogram yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kendaraan diarahkan melalui jalur alternatif Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.


(prf/ega)