- Kehidupan bertetangga menuntut adanya saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama. Namun, tak jarang muncul keluhan akibat tetangga yang berisik, terutama karena tetangga ribut di malam hari hingga tetangga setel musik keras hingga larut malam.Perilaku semacam ini bukan hanya mengganggu, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum, terlebih bila ada yang merasa kenyamanannya terganggu.Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur secara tegas soal larangan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.Larangan membuat kebisingan di lingkungan permukiman tercantum dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang:Baca juga: 3 Jurus Tanah Anda Aman Tak Diserobot Tetangga dan MafiaBagi pelanggarnya, negara tidak lagi menjatuhkan pidana kurungan, melainkan pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp 10 juta. KUHP baru ini akan berlaku per tahun 2026.Sebelum hadirnya KUHP baru, perbuatan membuat keributan diatur dalam Pasal 503 KUHP lama, yang mengancam pelaku dengan pidana kurungan. Namun, pendekatan tersebut dinilai kurang relevan dengan perkembangan hukum pidana modern.Meski demikian, Pasal 503 KUHP lama masih tetap berlaku hingga tahun 2026, sebagai masa transisi penerapan KUHP baru.Berdasarkan hukum pidana Pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum, yakni sebagai berikut:Baca juga: Brandgang, Solusi Konflik Antar-tetangga, Kunci Keguyuban di Perumahan
(prf/ega)
Hati-hati, Tetangga Rumah Berisik dan Setel Musik Keras Bisa Dipidana
2026-01-10 09:01:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 09:46
| 2026-01-10 09:20
| 2026-01-10 08:23
| 2026-01-10 07:55
| 2026-01-10 07:33










































