Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada

2026-01-17 08:20:40
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
LEMBATA, - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi menurunkan status Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari level III siaga menjadi level II waspada pada Minggu .Keputusan ini diambil menyusul penurunan aktivitas erupsi, yang terlihat dari sejumlah indikator, termasuk jumlah kejadian erupsi, tinggi kolom erupsi, jarak lontaran, serta suara gemuruh dan dentuman yang menyertai aktivitas erupsi.Berdasarkan data kegempaan yang tercatat selama periode 23 Oktober hingga 31 Oktober 2025, terdapat 709 kali gempa erupsi, 1.615 kali hembusan, 5 kali tremor harmonik, dan 4 kali tremor non-harmonik.Baca juga: Gunung Ile Lewotolok Meletus 26 Kali Disertai Gemuruh dan Lontaran Lava PijarSelain itu, juga tercatat 20 kali gempa vulkanik dalam, 2 kali gempa tektonik lokal, dan 31 kali gempa tektonik jauh."Terekam 1 kali gempa terasa dengan skala IV MMI," ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, dalam keterangannya.Dari pantauan visual, kawasan gunung api terlihat jelas meskipun tertutup kabut.Asap kawah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas yang bervariasi, berkisar antara 20 hingga 600 meter dari puncak.Tinggi kolom erupsi juga tercatat berkisar antara 100 hingga 300 meter dari puncak dengan warna yang sama.Baca juga: Genap Sebulan Operasional Bandara Wunopito Lembata Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ile LewotolokSementara itu, lontaran material pijar saat erupsi jatuh di dalam kawasan kawah."Suara dentuman dan gemuruh saat erupsi masih terdengar, namun pada umumnya dengan intensitas lemah," jelas Wafid.Wafid menegaskan bahwa berdasarkan data pemantauan visual dan instrumental, tingkat aktivitas Gunung Ile Lewotolok resmi diturunkan dari level III siaga menjadi level II waspada terhitung pada Minggu pukul 09.00 Wita.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 08:05