PERUBAHAN besar dalam tata kelola pertambangan terjadi setelah disahkannya UU No. 2 Tahun 2025 sebagai Perubahan Keempat atas UU Minerba, yang semakin menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam pengawasan operasional tambang.Di saat yang sama, sejumlah kepala daerah di wilayah kaya sumber daya alam memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tambang.Fenomena ini menghidupkan kembali perdebatan klasik tentang batas antara kepentingan publik dan kepentingan privat pejabat negara- isu yang tidak hanya menyentuh etika penyelenggaraan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.Walaupun setiap daerah menghadapi konteks berbeda, garis besar masalahnya sama: struktur regulasi Indonesia belum memberikan pagar yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan, terutama ketika pejabat publik memiliki saham atau hubungan bisnis dengan sektor yang mereka awasi.Dalam persoalan pertambangan, kerentanan ini berlipat ganda karena menyangkut lingkungan, ruang hidup warga, dan pendapatan asli daerah. Pada titik inilah diskusi tentang tata kelola menjadi sangat relevan bagi publik.Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum terkait konflik kepentingan, terutama melalui UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.Baca juga: Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir Namun, tidak ada satu pun regulasi yang secara tegas melarang pejabat daerah memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di sektor yang mereka awasi.Padahal, dalam konteks pertambangan, kepala daerah tetap memegang peran penting dalam pengawasan teknis dan lingkungan berdasarkan UU Minerba hasil perubahan keempat tahun 2025.Kekosongan norma ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang melemahkan independensi pengawasan.Ketika pejabat memiliki kepentingan ekonomi pada entitas yang beroperasi di wilayahnya, keputusan terkait pengawasan dapat menjadi bias.Dampaknya selalu dirasakan masyarakat: penegakan lingkungan menjadi longgar, persoalan lahan membesar, dan risiko bencana ekologis meningkat.Di sejumlah kasus, pejabat publik yang memiliki saham atau hubungan bisnis menyatakan kesediaannya untuk abstain dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Secara etis, hal ini patut diapresiasi. Namun, secara hukum, mekanisme abstain tidak memiliki rujukan yang jelas.UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat menghindari konflik kepentingan, tetapi tidak mengatur tata cara bagaimana abstain harus dilakukan:Ketiadaan prosedur yang ketat membuka ruang keraguan. Pada akhirnya, publik tetap memikul risiko apabila keputusan strategis tidak memiliki jaminan transparansi.
(prf/ega)
Tambang, Kepala Daerah, dan Hak Publik: Menghindari Konflik Kepentingan
2026-01-12 05:54:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 04:18










































