DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan

2026-01-11 03:36:32
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
JAKARTA, - Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin .“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU Penyesuaian PidanaSementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.“Yang jelas RUU Penyesuaian Pidana ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.Baca juga: Pemerintah Usul Hapus Hukuman Pidana Kurungan di Setiap Perda“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin .Baca juga: Menteri Imipas Minta Jajarannya Dukung Penerapan KUHP dan KUHAP BaruPada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.


(prf/ega)