LUWU, – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada EP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Senin petang, sekitar pukul 18.04 WITA, dalam sidang yang digelar di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa.Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan jalannya sidang putusan tersebut.Ia menegaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Putusan tersebut sejalan dengan pembuktian yang kami hadirkan di persidangan,” kata Ardiaman, Senin malam.Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Perlihatkan Rekaman CCTV di Klinik WarnaPersidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara adalah Budhi Utomo.Sementara terdakwa Etik binti Mallo didampingi dua penasihat hukum, yakni Hasrudin Pangajang dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.Dalam amar putusan, Andi Ardiaman menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.“Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Putusan ini juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.Majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti dalam berkas perkara tetap teradministrasi sesuai ketentuan hukum.Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menyampaikan upaya hukum banding.“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding. Hal ini berarti perkara tersebut akan kembali berproses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar Andi Ardiaman.Ia menambahkan bahwa persidangan berlangsung kondusif meski perkara ini mendapat perhatian publik.Kejari Luwu menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum tahap berikutnya.“Kami menghormati putusan majelis hakim. Karena kedua belah pihak banding, maka kami menyiapkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum dalam menyusun memori banding,” tuturnya.
(prf/ega)
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Ranteballa EP Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
2026-01-11 22:43:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:35
| 2026-01-11 23:30
| 2026-01-11 23:27
| 2026-01-11 21:24










































