Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak."Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin .Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.Advertisement"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas dia.
(prf/ega)
Kejagung Usut Korupsi di Ditjen Pajak, Modusnya Perkecil Pembayaran Wajib Pajak
2026-01-12 15:24:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:12
| 2026-01-12 14:20
| 2026-01-12 14:02










































