Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Berikut Rinciannya

2026-01-12 04:33:56
Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis, Berikut Rinciannya
- Tarif listrik PLN 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan.Tarif listrik selama seminggu ke depan mengikuti besaran biaya tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.Tarif listrik sudah diumumkan Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESD Tri Winarno Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin .Pada saat itu, ia mengatakan, tarif listrik triwulan IV tidak mengalami penyesuaian demi memprioritaskan daya beli masyarakat."Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin ."PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.Baca juga: Tarif Listrik 8-14 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan BisnisTri menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA)."Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," jelas Tri.Baca juga: Tarif Listrik 8-14 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” ujar Darmawan."PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.Baca juga: Tarif Listrik PLN 8-14 Desember 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidiBerikut rincian tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:Baca juga: Tarif Listrik per 1 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi


(prf/ega)