– Pemerintah resmi menetapkan formula baru kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penyusunan rumus kenaikan upah dalam PP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya serikat buruh.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.Dalam ketentuan tersebut, alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Penerapan formula ini membuat persentase kenaikan upah minimum di tiap daerah tidak lagi seragam. Besarannya akan menyesuaikan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang ditetapkan.Baca juga: UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Keputusan Pemerintah PusatYassierli menyampaikan, proses penghitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia.Dalam PP Pengupahan juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK.“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Akhirnya Diteken Presiden Prabowo, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
(prf/ega)
Formula Kenaikan UMP-UMK 2026 Berubah, Ini Mekanisme Penghitungannya
2026-01-12 16:01:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:31
| 2026-01-12 15:12
| 2026-01-12 15:10
| 2026-01-12 14:41










































