Kronologi Pria di Bojonggede Dibunuh secara Sadis, Leher Dijerat Kawat Bendrat

2026-01-14 07:04:55
Kronologi Pria di Bojonggede Dibunuh secara Sadis, Leher Dijerat Kawat Bendrat
Jakarta Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MFR, MED dan DS, dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin . Para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat.Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, para tersangka berusaha menguasai barang berharga milik korban, berupa handphone dan sepeda motor.“Untuk handphone korban sudah ada diambil tersangka bersama kunci motor, namun motor korban tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka, Rabu .AdvertisementMade Gede Oka menjelaskan, awalnya tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban dan tersangka saling berkirim pesan dan menyepakati untuk melakukan pertemuan.“Keduanya bersepakat untuk bertemu bersama-sama, nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made Gede Oka.Sesuai kesepakatan, korban mendatangi lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama tersangka MED. Pada saat itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni MFR dan DS.“Tersangka MED meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” terang Made Gede Oka.Tersangka MED meminjam uang kepada korban Rp 4 juta, namun ditolak korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi keributan.“Saat keributan korban mencoba melarikan diri namun terjatuh usai didorong tersangka, lalu dua tersangka lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan dan pemukulan,” terang Made Gede Oka.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 05:04