JAKARTA, - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri kembali melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan selama periode libur akhir tahun.Baca juga: Ahli Jelaskan Teknik Engine Brake pada Mobil MatikDengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan.KEMENHUB Pembatasan angkutan barang di jalan tol Nataru 2025/2026“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Minggu .Menurutnya, pembatasan bersifat dinamis sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan.Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time.Pembatasan truk di ruas jalan tol resmi diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.Baca juga: Kemenhub Tindak Puluhan Bus, Ada yang Tidak Laik Jalan dan Tak BerizinDudy menjelaskan, penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru.Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Otomotif (@kompas.otomotif)Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan serta memperkuat upaya pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.Baca juga: Arus Libur Natal Mulai Terjadi, Jasa Marga Imbau Hindari Jam PuncakKEMENHUB Pembatasan angkutan barang di jalan tol Nataru 2025/2026Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Pengaturan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.
(prf/ega)
Kemenhub: Pembatasan Truk di Tol Berlaku hingga 4 Januari
2026-01-12 06:48:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:32
| 2026-01-12 06:14










































