Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Feny Ere Divonis Mati, Tangis Keluarga Pecah

2026-01-12 15:43:56
Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Feny Ere Divonis Mati, Tangis Keluarga Pecah
PALOPO, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.Putusan dibacakan dalam sidang putusan pada Senin .Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi Hakim Anggota Helka Rerung dan Sulharman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pemerkosaan.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” ujar Agung saat membacakan amar putusan.Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Gerak Pelaku dan Bercak DarahVonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.Saat palu diketuk, terdakwa berusia 35 tahun itu tampak tertunduk lemas tanpa memberikan reaksi.Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, cara yang keji, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman.Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP.Vonis mati tersebut langsung disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang.Isak tangis pecah sesaat setelah amar putusan dibacakan. Bahkan, salah satu anggota keluarga korban terdengar berteriak puas.“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.Baca juga: Jelang Rekonstruksi Pembunuhan, Keluarga Feni Ere Menangis HisterisKuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Abner usai persidangan.Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.


(prf/ega)