Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang

2026-01-12 12:13:24
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau klaim lainnya melalui beberapa kanal layanan.Salah satu yang masih menjadi pilihan banyak peserta adalah pencairan secara langsung di kantor cabang. Selain dianggap lebih mudah, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan petugas jika menemui kendala dalam proses pengajuan.JHT merupakan program perlindungan jangka panjang bagi pekerja, dengan manfaat berupa uang tunai yang nilainya merupakan akumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangannya.Ada beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mencairkan JHT, antara lain sudah tidak bekerja dan kepesertaan nonaktif, usia mencapai 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia (diurus ahli waris), PHK, maupun mundur (resign).Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan SyaratnyaJHT juga bisa dicairkan tanpa harus resign atau menunggu pensiun, namun pencairannya hanya sebagian yakni 10 persen dan 30 persen.Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan dalam tiga skema, yaitu:1. Pencairan 100 persen2. Pencairan sebagian 30 persen3. Pencairan sebagian 10 persenSebelum melakukan proses pencairan, peserta perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.Baca juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan 100 PersenSyaratnya status kepesertaan sudah nonaktif, dibuktikan dengan bukti berhenti bekerja bila hendak mencairkan 100 persen. Atau telah mencapai masa kepesertaan tertentu, yakni 5 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.Semua dokumen persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus diunggah dalam bentuk foto atau hasil scan yang jelas. Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain:1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persenBaca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Syaratnya


(prf/ega)