Selama Sepekan Harga Emas Antam Menyusut Rp 11.000 Per Gram

2026-01-12 16:36:39
Selama Sepekan Harga Emas Antam Menyusut Rp 11.000 Per Gram
JAKARTA, - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bergerak fluktuatif selama sepekan, namun cenderung menunjukkan tren pelemahan.Pada awal pekan harga emas batangan Antam sebesar Rp 2.415.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 2.404.000 per gram, atau menyusut Rp 11.000 per gram selama sepekan.Harga buyback juga terpantau menyusut Rp 11.000 per gram, yang pada awal pekan dibanderol Rp 2.276.000 per gram menjadi Rp 2.265.000 per gram di akhir pekan.Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 7 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS TurunBuyback merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.Mengutip Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin sebesar Rp 2.415.000 per gram dengan buyback-nya senilai Rp 2.276.000 per gram.Lalu pada Selasa harga emas Antam naik Rp 10.000 menjadi sebesar Rp 2.425.000 per gram. Buyback juga meningkat Rp 10.000 menjadi sebesar Rp 2.286.000 per gram.Namun pada Rabu , harga emas Antam berbalik turun Rp 13.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 2.412.000 per gram. Begitu pula harga buyback-nya turun Rp 13.000 menjadi sebesar Rp 2.273.000 per gram.Pada perdagangan Kamis harga emas Antam turun lagi Rp 6.000 menjadi Rp 2.406.000 per gram, buyback juga turun Rp 6.000 menjadi sebesar Rp 2.267.000 per gram.Lalu di Jumat harga menguat tipis Rp 1.000 menjadi sebesar Rp 2.407.000 per gram. Begitu pula dengan buyback-nya turun Rp 1.000 menjadi sebesar Rp 2.268.000 per gram.Selanjutnya pada Sabtu , harga emas Antam menyusut Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 2.404.000 per gram, dengan buyback-nya juga susut Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 2.265.000 per gram.Baca juga: Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus DihindariSementara pada perdagangan hari ini Minggu terpantau tidak ada pergerakan harga emas Antam, alias sama seperti hari sebelumnya.Perlu diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-12 14:34