Perlawanan Tannos Lawan KPK Kandas di Praperadilan

2026-02-03 18:14:15
Perlawanan Tannos Lawan KPK Kandas di Praperadilan
Perlawanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap KPK lewat praperadilan telah kandas. Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos melawan KPK.Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah. Berikut petitum Paulus Tannos yang dibacakan dalam persidangan Senin (24/11):1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 20244. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.KPK meminta hakim menolak praperadilan Paulus Tannos. KPK menyatakan Paulus Tannos merupakan masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga gugatannya harus ditolak."Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus TannosPada Selasa (2/12/2025), hakim membacakan putusan praperadilan Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan Paulus Tannos tidak dapat diterima."Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos."Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI."Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Hingga kini, tolok ukur tersebut baru mampu dicapai Ducati, yang mendominasi klasemen konstruktor dengan enam gelar juara beruntun.Honda tercatat sebagai pabrikan pertama yang naik level dalam sistem konsesi sejak skema A-B-C-D diberlakukan pada awal 2024.Honda berhasil melampaui ambang batas 35 persen poin, sehingga berhak bergabung dengan KTM dan Aprilia di kategori C.Baca juga: Cara Mengecas Motor Listrik yang Bikin Baterai AwetDengan perubahan itu, Yamaha kini menjadi satu-satunya pabrikan yang masih berada di kategori D.Dok. HRC Aleix Espargaro menjadi pebalap tes untuk Honda Racing Corporation (HRC)Kondisi tersebut membuat Yamaha tetap menikmati konsesi penuh, termasuk kebebasan pengembangan mesin serta tes privat bersama pebalap utama.“Ini soal di mana kami harus berada, kami harus ada di A. Jadi ini adalah langkah pertama yang logis yang harus kami lakukan,” kata Espargaro, dikutip dari Crash, Selasa .Kenaikan peringkat Honda tidak lepas dari performa solid pada akhir musim 2025.Pada seri penutup musim, Luca Marini finis di posisi ketujuh, hasil krusial yang dibutuhkan Honda untuk melampaui ambang batas poin konsesi.Baca juga: Persiapan Touring Libur Nataru: Ini Item yang Harus Dibawa BikerSelain Marini, performa positif juga ditunjukkan Joan Mir yang meraih beberapa podium, serta Johann Zarco yang berhasil memenangi satu balapan.AFP/LOIC VENANCE Pebalap LCR Honda, Johann Zarco, memacu motornya selama sesi latihan bebas di MotoGP Perancis 2025 di Sirkuit Le Mans pada 10 Mei 2025.Zarco pun menutup musim sebagai pebalap Honda terbaik di klasemen dunia, finis di posisi ke-12, unggul enam poin dari Marini.Espargaro turut menyoroti intensitas program pengujian yang dijalani Honda sepanjang musim. “Sungguh luar biasa seberapa banyak kami bekerja. Saya menjalani tes di Malaysia, lalu kembali ke Eropa, kemudian ke Aragon sebelum tampil wild card di Valencia. Ini menunjukkan besarnya komitmen Honda,” ujarnya.Terkait minimnya konsesi yang dimiliki Ducati, Espargaro membandingkannya dengan perkembangan motor Honda selama musim berjalan. “Dengan segunung material dan ratusan lap pengujian, perubahan motor dalam enam bulan terakhir sungguh luar biasa,” katanya. “Honda membawa banyak pembaruan untuk Joan dan Luca. Misalnya, kami memiliki tiga pembaruan mesin selama musim berjalan, dan mesin yang digunakan sekarang sangat cepat,” ucap Espargaro.Mulai seri pembuka MotoGP 2026, Honda akan bergabung dengan Ducati, KTM, dan Aprilia dalam aturan pembekuan mesin.Sementara itu, era baru MotoGP dengan mesin 850 cc dijadwalkan resmi dimulai pada 2027.

| 2026-02-03 18:04