JAKARTA, - Ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Meski sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR dan pemerintah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa Pasal 6 yang mengatur hal tersebut tidak dihapus dari draf RUU KUHAP."Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Kamis malam.Baca juga: Ini 14 Substansi RUU KUHAP yang Selesai Dibahas dan Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPRPolitikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya memang ada usul agar pasal tersebut dihapus.Akan tetapi, penghapusan urung dilakukan karena keberadaan pasal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus," kata dia.Baca juga: Tok, RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk DisahkanSebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada Kamis siang, Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 6 revisi KUHAP perlu dihapus untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujar dia.Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.Baca juga: MA Diperingatkan, Jangan Bikin Aturan Menyimpang dari KUHAP Baru“(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya Habiburokhman.Pertanyaan itu dijawab “ya” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari RakyatSementara itu, pada Rabu , Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu.Catatan redaksi: Berita ini sebelumnya tayang dengan judul "Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP". Judul dan isi artikel ini diubah setelah terdapat keterangan terbaru dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
(prf/ega)
Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP...
2026-01-12 06:47:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:49
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:19










































