JAKARTA, - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuturkan, pihaknya menagih denda administratif terhadap 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang ilegal atau tidak berizin."Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin .Rinciannya, sebanyak 49 korporasi akan ditagih denda senilai Rp 9,4 triliun.Sementara, 22 perusahaan terkait tambang ilegal akan didenda sekitar Rp 29,2 triliun.Baca juga: Di Pakistan, Prabowo Disambut Permainan Angklung oleh Para WNI"Ada 49 korporasi sawit PT Sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp 9.420.000.000.000. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi yang senilai Rp 29,2 triliun," ungkap dia.Menurut dia, perhitungan ini dilakukan oleh BPKP.Sebab, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk BPKP yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku.Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung ini menerangkan, sebanyak 49 perkebunan sawit tersebut telah dipanggil dan sebanyak 15 di antaranya sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun."Dan 33 dari korporasi itu hadir, 15 PT sudah membayar Rp 1,7 triliun, 5 siap membayar, dan ada tentu yang mengajukan keberatan," ucap dia.Sementara dari 22 perusahaan tambang, ada yang sudah mulai membayar denda, tetapi ada satu perusahaan yang masih mengajukan keberatan."22 sudah masuk jadwal tagih, 9 masih menunggu. Dari 22 tersebut, 13 hadir. Dari 13 di situ, satu korporasi sudah membayar senilai Rp 500 miliar," ujar dia.Baca juga: Prabowo Berkunjung ke Pakistan, Disambut Presiden dan PMTerhadap perusahaan yang mengajukan keberatan denda, tentu hal ini akan diproses verifikasi lebih lanjut.Namun, Barita menegaskan, kewajiban dan hak negara menjadi hal utama dan penting untuk dipenuhi."Dan untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog. Tetapi tentu saja, karena Satgas bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ketat, maka Satgas juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari semua proses yang berjalan dalam tugas dan kewenangan Satgas dimaksud," ujar Barita.Barita mengimbau 71 korporasi itu kooperatif dan membayar denda tagihan dari Satgas PKH.
(prf/ega)
Satgas PKH Tagih Denda Rp 38 Triliun kepada 71 Korporasi Sawit dan Tambang
2026-01-13 05:53:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:25
| 2026-01-13 06:15
| 2026-01-13 05:53
| 2026-01-13 04:26
| 2026-01-13 04:19










































