Sikka Siapkan Anggaran Rp 3,9 Miliar untuk Pilkades di 132 Desa

2026-01-11 04:03:04
Sikka Siapkan Anggaran Rp 3,9 Miliar untuk Pilkades di 132 Desa
SIKKA, - Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, menyiapkan anggaran senilai Rp 3,9 miliar untuk pelaksaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 132 desa pada 2026.Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaksaan pilkades direncanakan berlangsung pada 2025.Namun rencana tersebut dibatalkan karena belum ada regulasi baru yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2016.Baca juga: Pengakuan Hartina yang Dianiaya Polisi di Sikka NTT: Dia Pukul Saya Pakai SenapanMenurutnya, dengan waktu kurang dari satu bulan menjelang akhir tahun, rencana pelaksanaan Pilkades 2025 mustahil untuk direalisasikan.Anggaran Pilkades 2025 pun dialihkan untuk program-program prioritas yang lebih mendesak sesuai kebutuhan daerah.Lebih lanjut, Lambertus menyebut, dalam video conference bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, disampaikan bahwa Pilkades dapat tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2016.“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 ini, kita dapat menyelenggarakan Pilkades 2026,” ujar Lambertus, dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Polisi Penganiaya Warga di Sikka NTT Ditahan di Tempat KhususLambertus menjelaskan bahwa saat ini 132 desa di Sikka dipimpin Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).Kondisi tersebut berlangsung cukup lama. Padahal secara regulasi masa jabatan Pj Kades hanya enam bulan, yakni sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa definitif.“Namun di Kabupaten Sikka, jabatan penjabat kepala desa ini sudah lebih dari enam bulan, bahkan setahun lebih,” katanya.Ia menjelaskan, penjabat kades memang memiliki sebagian wewenang dan tugas yang sama dengan kepala desa definitif.Namun terdapat sejumlah batasan yang tidak dapat dilampaui.“Kita khawatirkan, ada hal-hal yang sangat riskan, penjabat kepala desa tidak berani mengambil keputusan,” tandasnya.


(prf/ega)