KALTIM, BALIKPAPAN, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang bagi tempat tinggal yang dihuni.Pungutan PBB tiap tahun terhadap rumah yang dihuni dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip syariat, karena rumah merupakan kebutuhan pokok warga.Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI pada 23 November 2025.Menanggapi fatwa tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan Pemkot masih mempelajari substansi fatwa secara menyeluruh.Namun ia menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti jika MUI menetapkan pemungutan PBB berulang sebagai tindakan yang diharamkan.“Kalau memang diharamkan, ya tidak boleh. Kita akan ikuti,” ujar Rahmad di Balikpapan Sport and Conventions Center (BSCC) Dome, Balikpapan, Rabu .Baca juga: Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok seperti Sembako dan Rumah Tak Boleh DipajakiRahmad menekankan perlunya analisis mendalam sebelum kebijakan disesuaikan, mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan.“Saya yakin MUI juga melakukan kajian yang matang. Manfaatnya pasti dipertimbangkan lebih besar daripada risikonya,” ucapnya.Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat penerimaan PBB hingga pertengahan November 2025 mencapai Rp 152 miliar.Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut target PBB setelah APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp270 miliar. Target tersebut disusun dengan asumsi adanya penyesuaian tarif PBB.Namun rencana penyesuaian tarif tertunda sehingga target disebut perlu dievaluasi ulang.“Jika masih memakai target lama, capaian PBB baru sekitar 56 persen,” ujarnya.Baca juga: Rano Karno Respons Fatwa MUI Soal PBB: Itu Kewenangan Pemerintah PusatSelain PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi kontributor terbesar dari 13 jenis pajak daerah.Idham menjelaskan, target BPHTB pada 2025 sebesar Rp175 miliar. Hingga pertengahan November, realisasinya telah mencapai Rp165 miliar atau 94 persen.“Capaian ini cukup tinggi. Aktivitas jual beli tanah serta pengalihan hak di Balikpapan memang meningkat,” jelasnya.Rata-rata penerimaan BPHTB per hari berada di kisaran Rp50 juta. Pemkot juga memberikan diskon 20 persen bagi warga yang mengurus peningkatan status tanah hingga akhir Desember.Untuk mengoptimalkan pelayanan pajak, BPPDRD mengembangkan aplikasi digital “Kontengan”. Aplikasi ini mempermudah wajib pajak mengecek tagihan, melihat piutang, hingga memantau status pembayaran.Saat ini Kontengan telah digunakan sekitar 4.500 pengguna di iOS dan PlayStore. Idham menargetkan layanan pajak ke depan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital.“Sekarang fiturnya masih terbatas pada pengecekan tagihan dan koneksi ke pembayaran. Kami terus mengembangkan digitalisasi layanan agar lebih komprehensif,” katanya.
(prf/ega)
Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Balikpapan: Jika Diharamkan, Kami Ikuti
2026-01-12 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:34
| 2026-01-12 02:10










































