Pakar Unesa Dorong Kasus Nenek Elina Diselesaikan lewat Jalur Hukum

2026-01-11 03:26:52
Pakar Unesa Dorong Kasus Nenek Elina Diselesaikan lewat Jalur Hukum
SURABAYA, – Pakar hukum pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Rendy Airlangga menanggapi kasus Nenek Elina yang belakangan jadi sorotan.Menurut Rendy, kasus itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.Rendy menegaskan pentingnya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya pada proses hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.Rendy menyampaikan, terdapat asas fundamental dalam hukum yang perlu dijunjung tinggi, yakni human dignity atau rasa memanusiakan manusia.Baca juga: Buntut Kasus Nenek Elina, Eri Cahyadi Imbau Warga Jaga Kerukunan di Surabaya“Hukum itu tujuannya hanya satu, yaitu keadilan. Keadilan adalah memberikan kepada siapa pun apa yang menjadi haknya secara terus-menerus dan menetap,” kata Rendy saat dihubungi Kompas.com, Senin .Menurut dia, dalam kasus Nenek Elina, tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak meskipun salah satu pihak merasa memiliki dasar surat atau dokumen tertentu.Semua tindakan, terutama yang berkaitan dengan pengusiran maupun eksekusi, harus melalui mekanisme hukum yang sah.“Dalam case Nenek Elina pada saat ini memang tidak boleh kemudian semaunya sendiri, meskipun ada alasan surat yang dimiliki. Namun tetap harus dalam proses hukum, terutama perihal eksekusi yang memiliki kewenangan adalah pengadilan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.Baca juga: Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti KejanggalanRendy juga menilai, penanganan kasus semacam ini sebaiknya tidak digiring ke opini publik. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang menyesatkan dan memperkeruh suasana.“Tujuannya agar tidak misleading dan tidak melebar ke mana-mana. Jalur hukum itu penting karena di sana ada proses pembuktian yang akan menentukan hak masing-masing pihak,” jelasnya.Terkait dugaan pengusiran, Rendy menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan.“Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak setiap perbuatan yang tidak mendasar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengusiran atau eksekusi harus kembali pada adanya putusan pengadilan,” kata dia.


(prf/ega)