JAKARTA, - Seluruh polisi aktif dinilai harus mundur dari jabatan di luar institusi Polri yang berada di tatanan pemerintahan.Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok putusan yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti, siapapun jabatannya, bintang berapapun, harus berhenti. Karena, itu bunyi putusan, tidak ditafsirkan ke mana-mana lagi,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Senin .Baca juga: Kata Komisi Reformasi Polri soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Jadi Masukan BerhargaFeri menilai, putusan MK ini sudah jelas dan bersifat mengikat sehingga semua polisi aktif yang kini menjabat di ranah sipil harus mundur atau pensiun dini.“Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang bahwa untuk jabatan ASN, baik manajerial atau non-manajerial, di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” lanjut Feri.Baca juga: Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan SipilIa menegaskan, putusan MK ini juga berlaku untuk institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).“Iya (termasuk BNN dan BNPT) sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” imbuh Feri.Feri menegaskan, putusan MK ini tidak bisa diinterpretasikan di luar UU Polri.Ia menegaskan, bunyi putusan sudah jelas kalau anggota polisi aktif harus mundur jika ingin menjadi ASN.Putusan ini tidak berkaitan dengan undang-undang terkait dengan ASN.“Ini ada yang menafsirkan sesuai dengan UU ASN. Nah, dia enggak baca UU ASN dan putusan MK itu dua hal yang mereka harus pahami baik-baik bahwa ini bukan di UU ASN-nya, di UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” lanjut Feri.Diberitakan, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
(prf/ega)
Feri Amsari: Semua Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus Berhenti
2026-01-12 05:17:29
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:34
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:16










































