Pemblokiran Pantura Pati Berujung Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Botok dan Teguh AMPB

2026-02-03 02:27:18
Pemblokiran Pantura Pati Berujung Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Botok dan Teguh AMPB
PATI, – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.Dikutip dari Tribun Jateng, aksi tersebut dilakukan pada Jumat malam, usai Rapat Paripurna di DPRD Pati. Hasil rapat tersebut tidak merekomendasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo.DPRD merekomendasikan agar bupati memperbaiki kinerjanya.Setelah itu, terjadi pemblokiran Jalan Pantura oleh massa. Aksi itu menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.Baca juga: Duduk Perkara Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka Usai Gagalnya Pemakzulan Bupati PatiMenurut polisi, Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta kendaraan yang mereka gunakan.Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya sesuai rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam , dikutip dari Tribun Jateng.Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.Baca juga: Teguh dan Botok AMPB Jadi Tersangka, Ini kata Polda Jateng dan Kuasa HukumPerkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut."Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.Artanto menyebut, pemblokiran jalan pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan yang mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Sehingga masuk perbuatan tindak pidana. Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Koordinator AMPB di DPRD Pati Diringkus di Madura"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-02-03 01:56