1,9 Juta KPM Tidak Layak Terima Bansos, Mensos: Ada yang Dapat hingga 18 Tahun

2026-01-12 16:34:59
1,9 Juta KPM  Tidak Layak Terima Bansos, Mensos: Ada yang Dapat hingga 18 Tahun
SEMARANG, – Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pengecekan lapangan atau ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Pasalnya, data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut 45 persen di antaranya didapati tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.“Kami, dengan pendamping, dengan petugas BPS, dengan pemda, melakukan ground check. Sudah ada 12 juta (KPM) yang kita ground check. Dari 12 juta itu, ada 1,9 juta yang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menghadiri rapat koordinasi pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kompleks Gubernur Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa .Untuk itu, dia mendorong pemutakhiran DTSEN agar penyaluran bantuan dan subsidi sosial tepat sasaran.Baca juga: Minta Dukungan DPRD Tanda Tangani Rekonsiliasi Pembebasan Botok, AMPB: Tidak Ada yang BeraniApalagi, dia mendapati terdapat KPM yang menerima bansos hingga 18 tahun di Jateng."DEN mengumpulkan berbagai data bansos dan subsidi sosial, yang mana 45 persennya ditengarai bansos ini tidak tepat sasaran. Kami menganggap ini satu masukan. Bayangkan, itu ada yang 18 tahun, 17 tahun, 16 tahun. Mungkin itu turun dari bapaknya ke anaknya kemudian ke cucunya," bebernya.Bahkan, sebelum DTSEN diluncurkan, sebagian lembaga negara memiliki data sosial yang berbeda.Kemudian, pemerintah daerah juga memiliki acuan data sosialnya di daerahnya sendiri. Kondisi ini membuat penanganan kemiskinan tidak tepat sasaran."Indonesia merdeka sudah lebih dari 80 tahun, datanya kita masih belum sepenuhnya solid," katanya.Dia meyakini peluncuran DTSEN dapat menjadi terobosan untuk menangani persoalan kemiskinan.Gus Ipul mengingatkan agar DTSEN terus diperbarui atau dimutakhirkan mengingat kondisi penduduk selalu berubah dengan sangat dinamis.Dengan begitu, pelaksanaan program bantuan dan subsidi sosial dapat disalurkan tepat sasaran.Lebih lanjut, dia mendorong agar kepala daerah aktif dalam pemutakhiran DTSEN dan masyarakat turut berpartisipasi dalam memperbarui data mereka melalui situs web DTSEN."Dengan DTSEN, pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan opini atau desakan politik, tapi pada evidence based social policy," ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-01-12 15:30