JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi tahun 2026.Hal ini menyusul penetapan upah minimum tahun 2026 yang harus selesai paling lambat pada 24 Desember 2025.“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” kata Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu .Tito menerangkan, ada sisa waktu sekitar tujuh hari.Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 DesemberOleh karenanya, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.Upah tersebut meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Gubernur, lanjutnya, memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat',” ujar Tito.Baca juga: Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta CekIa menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha akan menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.Baca juga: Pemprov Aceh Surati PBB, Ini Respons Legislator Aceh dan MendagriPenghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” ujar Tito.
(prf/ega)
Mendagri Bakal Pantau Perkembangan Penetapan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember
2026-01-12 13:28:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:37
| 2026-01-12 13:23
| 2026-01-12 13:09
| 2026-01-12 13:06
| 2026-01-12 12:24










































