BOGOR, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2025 yang diikuti seluruh kapolda dan kapolres se-Indonesia turut membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan."Dan tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHAP, KUHAP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan maupun perubahan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Satlat Korbrimob, Cikeas, Jawa Barat, Senin .Sigit tak memerinci detail seperti apa perubahan atau perbaikan yang akan dilakukan institusinya merespons KUHAP baru.Baca juga: Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri SuperpowerIa hanya menjelaskan bahwa apel Kasatwil digelar untuk memperkuat soliditas internal serta meninjau ulang doktrin dasar Polri seperti Tribrata dan Catur Prasetya.Di lain sisi, apel ini digelar untuk memastikan kembali pemahaman hakikat tugas kepolisian sebagai pelaksana harkamtibmas, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat."Tentunya banyak hal yang kita lakukan terkait tentunya bagaimana Polri di acara Apel Kasatwil ini melakukan refleksi terkait dengan apa yang sudah kita lakukan dan hal-hal yang harus kita perbaiki," ungkap Sigit.Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap langkah-langkah Polri dalam merespons berbagai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruOleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri turut dihadirkan dalam Apel Kasatwil 2025 ini.Salah satu sesi penting dalam apel ini juga adalah pemaparan dari Kepolisian Hongkong.Kapolri mengatakan, Polri ingin mempelajari model penanganan aksi massa dan kebebasan menyampaikan pendapat yang lebih humanis dan berbasis pelayanan.“Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hongkong terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya kebebasan mengeluarkan pendapat," tutur Sigit.Baca juga: Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh KapolresSebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.Oleh karena itu, dia menilai proses penyelesaian revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh terhambat, agar perbaikan sistem peradilan pidana bisa segera diterapkan.
(prf/ega)
Kapolri Kumpulkan Kapolda-Kapolres Se-Indonesia, Bahas KUHAP Baru
2026-01-12 04:42:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 04:27
| 2026-01-12 03:02










































