Katib PBNU Persilakan Gus Yahya Ajukan Keberatan Jika Tak Terima Dicopot

2026-02-02 08:17:39
Katib PBNU Persilakan Gus Yahya Ajukan Keberatan Jika Tak Terima Dicopot
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna mengatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dapat mengajukan keberatan atas pemecatan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan itu bisa dilayangkan langsung melalui Majelis Tahkim."Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi kepada wartawan di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).Sarmidi menuturkan, keberatan lewat Majelis Tahkim ini dapat jadi upaya untuk menyelesaikan konflik internal. Hal itu diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU."Ya itu nanti ada Majelis Tahkim itu kan proses persidangan nanti di situ ada sembilan hakim sembilan hakim dari majelis tahkim yang akan mengkaji meneliti bagaimana keputusan rapat harian syuriyah itu," jelas dia.Dia menambahkan Majelis Tahkim di PBNU berperan layaknya Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga keputusannya nanti bersifat mengikat. Majelis Tahkim diketuai oleh Miftachul Akhyar."Majelis Tahkim itu kan kaya MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kaya MK," sambungnya.Pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.Dalam surat itu diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-02-02 06:36