JAKARTA, - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.Penekanan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan."Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja, Kamis .Baca juga: Menkes Ingin Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Khawatir Pasien Keburu WafatIa mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta."Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," tegas Ali.Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5."Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali.Baca juga: Beban BPJS Kesehatan Selalu Lebih Besar dari Pendapatan Iuran Sejak 2014Penghapusan atau pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa .Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:Baca juga: Menkes: BPJS Kesehatan Enggak Usah Cover yang Kaya, Fokus ke Bawah Saja"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.Sebagai informasi, tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.Adapun pemutihan tunggakan iuran tersebut ditujukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.Dok. BPJS Kesehatan Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan.Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendorong agar kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran.Ia menilai, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan."Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Baca juga: Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan Medis
(prf/ega)
Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Pemutihan Tunggakan Iuran untuk Masyarakat Miskin
2026-01-12 05:18:29
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 03:05










































