Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan Militer

2026-01-12 06:30:03
Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan Militer
JAKARTA, - Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL),Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Gugat UU TNI ke MK, Kali Ini Terkait Uji MateriDalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Pada pasal ini, dijelaskan sejumlah tugas pokok yang dapat dilakukan TNI.Para pemohon menyoroti sejumlah tugas dan kewenangan TNI untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.Baca juga: Menteri PPPA Dorong TNI Berkasus Pidana Diproses Peradilan Umum, Ini PasalnyaKemudian, para pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.Pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.Baca juga: Pemohon Cabut Uji Materi UU TNI, Alasannya Keterbatasan DanaLalu, Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang batas usia pensiun prajurit.Adapun, Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Baca juga: Usia Pensiun TNI Ditambah, Kapuspen Sebut Bakal Ada Aturan tentang Piramida Personel TNISerta, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi, ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.Ayat (2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Salah satu pemohon, perwakilan dari YLBHI, Fadhil Alfathan menjelaskan, UU TNI digugat karena penggugat menolak militer masuk ke ranah yang bukan kewenangan militer.“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” ujar Fadhil saat ditemui di Gedung MK, Selasa .Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil mendorong jika militer bersikap profesional dalam ranahnya. Tapi, jika kerja militer melebar ke ranah sipil atau teknis lain, para pemohon meyakini hal ini patut dipertanyakan atau ditolak.


(prf/ega)