LOMBOK UTARA, - Seorang perempuan asal Lembar Lombok Barat berinisial MND diarak keliling kampung. Ini dilakukan gara-gara ia mencuri dan menggelapkan sejumlah barang warga di Gili Trawangan.Perempuan diarak keliling di kawasan wisata ternama itu beredar luas di media sosial.Terlihat dalam video, warga mengenakan kartun berukuran A4 pada perempuan tersebut, di bagian depan dan belakang. Kartun itu diikat tali plastik dan tergantung di leher pelaku pencurian.Kartun itu berisi pengakuan pelaku yang ditulis dengan huruf kapital: SAYA MENCURI DAN MENGGELAPKAN BARANG ORANG LAIN. JANGAN TIRU PERBUATAN SAYA. Beberapa orang mendampinginya saat diarak, bahkan banyak warga dalam video tersebut meneriakinya dan menagih barang barang mereka. Baca juga: WNA Asal India Ditemukan Meninggal di Resort Gili Trawangan LombokMND hanya diam dan menjalani hukuman yang diterimanya dari hukum adat setempat. "Dia akhirnya diarak keliling kampung di kawasan Gili Trawangan, setelah berulang kali melakukan aksinya mencuri dan menggelapkan barang warga dan tentu saja sudah membuat resah," kata Muhammad Husni, Kepala Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara pada Kompas. com, Kamis . Husni mengatakan pihaknya sebenarnya tidak menginginkan ada warga yang diarak seperti yang terjadi 17 November 2025 itu.Namun, yang bersangkutan terus mengulangi perbuatannya sehingga warga geram dan meminta pihak adat menyelesaikannya dengan aturan yang disepakati bersama atau awik awik di Gili Trawangan. Sebenarnya dia menyayangkan beredarnya video yang beredar di media sosial tanpa ada penjelasan yang lengkap kenapa yang bersangkutan akhirnya menjalani hukuman diarak keliling. Husni menjelaskan bahwa awalnya pelaku ini sudah kerap berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan warga karena mencuru.Baca juga: Dampak Cuaca Buruk di Gili Trawangan, Bule Antre Panjang di Pelabuhan Lembar NTBKemudian, pelapor menarik laporannya karena pelaku berjanji tak akan mengulangi perbuatannya pada September 2025.Pelaku dijerat dengan awik awik atau hukum adat di Trawangan, hukumannya adalah di-black list atau tidak boleh datang ke Gili Trawangan selama 5 tahun. "Belum 5 tahun, MND ini malah kembali masuk Gili Trawangan, tidak ada hitungan 1 bulan MND sudah kembali ke Trawangan membuat masalah, mencuri dan menggelapkan barang barang milik warga, tindakannya membuat warga geram," kata Husni. Karena pelaku ini kembali berulah, maka kembali desa menjalani sidang adat. Dalam sidang adat itu selain tokoh-tokoh adat, pihak dusun, desa pun hadir dan selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
(prf/ega)
Mencuri di Gili Trawangan, Seorang Perempuan Diarak Keliling Kampung
2026-01-11 22:46:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:44
| 2026-01-11 23:38
| 2026-01-11 22:47
| 2026-01-11 22:10
| 2026-01-11 21:26










































