JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 hari ini, Jumat .Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.Yassierli mengaku pihaknya pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis .Baca juga: Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Pemerintah Masih Tunggu PP/Syakirun Ni'am Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis .Yassierli mengatakan, melalui PP itu pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK. Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.Selain itu, melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.Baca juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun LaluMenurut Yassierli, melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama.Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.Dewan Pengupahan Daerah akan dikinta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan.Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tutur Yassierli.Baca juga: Serikat Buruh Usul Kenaikan UMP 2026 Berbasis Sektor Pekerjaan, Bukan Daerah
(prf/ega)
Kenapa Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini?
2026-01-11 22:41:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:00
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 22:28
| 2026-01-11 20:26










































